Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Surat Keputusan Direksi Perusahaan


Contoh Surat Keputusan Direksi Perusahaan

Ada beberapa tugas yang harus dilakukan oleh direksi perseroan terbatas. Yang bukan tugas direksi adalah.... a. mengurus kekayaan perusahaan b. menghimpun modal perusahaan

Daftar Isi

1. Ada beberapa tugas yang harus dilakukan oleh direksi perseroan terbatas. Yang bukan tugas direksi adalah.... a. mengurus kekayaan perusahaan b. menghimpun modal perusahaan


a.mengurus kekayaan perusahaan

2. Ada beberapa tugas yang harus dilakukan oleh direksi perseroan terbatas. Yang bukan tugas direksi adalah.... a. mengurus kekayaan perusahaan b. menghimpun modal perusahaan


b. menghimpun modal perusahaan

3. Surat lamaran yang ditulis berdasarkan iklan di media cetak tidak harus mencantumkan …. A.nama surat kabar B.nama perusahaan dan direksi/pemiliknya C.tanggal penerbitan D.bulan penerbitan E.tahun penerbitan


Jawaban:

b. nama perusahaan dan direksi/pemiliknya

Penjelasan:

maaf kalau salah


4. direksi perusahaan mendapat gaji Rp 12.000.000 bila 2 per 3 dari gaji di kenakan pajak 6 persen berapa gaji yg di terima direksi tersebut


12.000.000 × 2/3
= 8.000.000
8.000.000 × 6/100
= 80.000 × 6
= 480.000
= 8.000.000 - 480.000
= 7.520.000
= 7.520.000 + 4.000.000
= 11.520.000 gaji direksi setelah 2/3 nya dikenakan pajak 6%

5. Jenis badan usaha yang dipimpin oleh direksi


pt persero terbatas kalau ngga salah

6. Buatlah kalimat yang menggunakan kata direksi,perjanjian,dan pengusaha?? 


jadi 1 Kalimat:

hari ini telah dibuat perjanjian setelah sebelumnya dilakukan pertemuan beberapa pengusaha dan dewan direksi di perusahaan tersebut.

direksi : dewan direksi telah mengambil keputusan untuk bekerjasama dengan perusahaan asing

perjanjian : sesuai kesepakatan pada surat perjanjian yang telah dibuat bahwa segala bentuk keputusan akan kami laporkan kepada direktur perusahaan

pengusaha : akan dilakukan pertemuan pengusaha muda di kantor walikota

7. seorang direksi pada sebuah perusahaan menerima keuntungan disebut​


Penjelasan:

Direksi

Berdasarkan Pasal 1 angka (5) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) menyebutkan bahwa pengertian Direksi dalam Perseroan Terbatas (“Perseroan”) adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar.

Kewenangan Direksi

Sebagaimana disebutkan dalam pengertian direksi di atas, maka kewenangan direksi adalah sebagai berikut:

Salah satu organ Persoran yang memiliki kewenangan penuh atas pengurusan dan hal-hal terkait kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

Mewakili Perseroan untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan UUPT and anggaran dasar.

Kewenangan direksi untuk mewakili Perseroan bersifat tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam UUPT, anggaran dasar atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Dalam hal anggota direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar. Maksud dari pengecualian ini adalah agar anggaran dasar dapat menentukan bahwa Perseroan dapat diwakili oleh anggota direksi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UUPT.

Menurut Pasal 99 UUPT, kewenangan direksi dalam mewakili Perseroan bukan berarti tidak ada pembatasan. Namun, dalam hal tertentu direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila:

Dalam hal terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota direksi yang bersangkutan; atau

Anggota direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.

Jika terjadi kondisi seperti demikian, maka Perseroan dapat diwakili oleh:

Anggota direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;

Dewan komisaris dalam hal seluruh anggota direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; atau

Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota direksi atau dewan komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.

Tanggung Jawab Direksi

Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan dengan itikad baik. Tanggung jawab direksi melekat penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan, apabila anggota direksi yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.

Tanggung jawab direksi yang terdiri atas 2 (dua) anggota direksi atau lebih berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota direksi. Pengecualian terhadap tanggung jawab secara renteng oleh anggota direksi terjadi apabila dapat membuktikan:

Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung mapun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan

Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Tugas Direksi

Sesuai dengan Pasal 100 UUPT, direksi berkewajiban menjalankan dan melaksanakan beberapa tugas selama jabatannya menurut UUPT, yaitu:

Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS dan risalah rapat direksi;

Membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan Perseroan;

Memelihara seluruh daftar, risalah dan dokumen keuangan Perseroan.

Seluruh daftar, risalah, dokumen keuangan Perseroan dan dokumen Perseroan lainnya disimpan di tempat kedudukan Perseroan. Atas permohonan tertulis dari pemegang saham, direksi dapat memberi izin kepada pemegang saham untuk memeriksa daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS serta mendapat salinan risalah RUPS dan salinan laporan tahunan.

Anggota direksi juga wajib melaporkan kepada PT mengenai saham yang dimiliki anggota direksi dan/atau keluarganya dalam Perseroan dan Perseroan lain untuk dicatat dalam daftar khusus. Anggota direksi yang tidak melaksanakan kewajiban ini dan menimbulkan kerugian bagi Perseroan, bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 101 UUPT.

Lebih lanjut, menurut Pasal 102 UUPT diatur tugas direksi sehubungan dengan pengurusan kekayaan Perseroan dimana direksi berkewajiban untuk memperoleh persetujuan RUPS untuk:

Mengalihkan kekayaan Perseroan; atau

Menjadikan kekayaan Perseroan sebagai jaminan utang.

Kekayaan Perseroan yang dimaksud merupakan kekayaan yang jumlahnya lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak. Selain tugas-tugas di atas, kewajiban atau tugas direksi juga dapat ditentukan lebih lanjut dalam anggaran dasar Perseroan.


8. apa saja hak-hak direksi dalam BUMD (badan usaha milik daerah) ?


Namun, sebagian pasal UUPT mengatur hal-hal yang berhak diperoleh direksi. Misalnya, berdasarkan Pasal 96 ayat (1) UUPT, hak yang dimiliki oleh Direksi Perseroan adalah hak atas gaji dan tunjangan yang besarnya ditetapkan oleh keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang lazim disingkat ”RUPS” (penjelasan lebih jauh silakan simak artikel Aturan Besaran Gaji dan THR Direksi).

Selain berhak atas gaji dan tunjangan, dalam melakukan pengurusan perseroan, Direksi berhak untuk memberikan kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa (Pasal 103 UUPT). Direksi juga berhak untuk mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan (Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 98 ayat [1] UUPT).

9. 12. Pada 1815 dewan direksi EIC memutuskanmencopot jabatan Gubernur Jenderal ThomasStamford Raffles di Indonesia. Keputusan dewan direksi EIC tersebut dilatarbelakangi oleh...... ​


Jawaban:

Karena EIC terdesak oleh Belanda dan EIC tidak bisa melakukan banyak hal saat berada di Indonesia dan lagipula pengaruh EIC tidak berdampak besar bagi Indonesia

Penjelasan:

SEMOGA BERMANFAAT


10. perusahaan daerah dipimpin oleh seorang direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh


presiden
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
Presiden,gubernur,mpr

11. masa jabatan direksi badan usaha milik daerah adalah ..... tahun​


Jawaban:

4 tahun, bedasarkan BUMD

Jawaban:

jabatan pimpinan tinggi


12. Perusahaan BUMN dipimpin oleh dewan direksi yg diatur berdasarkan


Undang Undang Dasar tahun 2000

13. perusahaan daerah dipimpin oleh seorang direksi dan diberhentikan oleh


kepala daerah .......Pada dasarnya penggantian,pengangkatan,dan pemberhentian direksi/dewan komisaris dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

14. perusahaan daerah atau BUMD dipimpin oleh dewan direksi yang diatur berdasarkan​


Jawaban:

pppppppppppppppppppppppppppppp

Jawaban:

BUMD dipimpin oleh Dewan direksi yang diatur berdasarkan persetujuan dewan Komisaris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Penjelasan:

gtu aj si


15. Orang yang menjalankan perusahaan dalam pt dinamakan? *Rups/Direksi?


mutual agency
klo gk salah:(direksi
maaf klau slah

Video Terkait


Posting Komentar untuk "Contoh Surat Keputusan Direksi Perusahaan"