Sebutkan Tugas Dan Wewenang Menteri Secara Umum
Sebutkan tugas-tugas dan wewenang menteri menteri secara umum
1. Sebutkan tugas-tugas dan wewenang menteri menteri secara umum
Jawaban:
TUGAS MENTERI
1.Mengikuti dan melakukan koordinasi pelakanaan kebijaksanaan dan program yang telah ditetakan di bidang tertentu yang menjadi tanggung jawabnya.
2.Menampung dan mengusahakan penyelesaian masalah-masalah yang timbul serta mengikuti perkembangan keadaan dalam bidang yang dikoordinasinya sehari-hari.
3.Melaksanakan koordinasi seerat-eratnya antara berbagai Direkur Jenderal dan pimpinan lembaga lainnya dalam penanganan masalah yang memiliki sangkut paut dengan bidang koordinasi Menteri Negara yang bersangkutan.
4.Membina dan melakukan koordinasi dengan atau antar departemen dan instansi lainnya baik dalam rangka pengumpulan bahan, pembahasan masalah yang diperlukan bagi perumusan kebijaksanaan dan program yang menyangkut bidang yang menjadi tanggungjawabnya, ataupun dalam menampung dan memecahkan masalah yang timbul dalam pelaksanaan kebijaksanaan dan program tertentu.
5.Menyampaikan laporan dan bahan keterangan serta saran dan pertimbangan di bidang tanggungjawabnya Kepada Menteri Pimpinan Departemen, Menteri Koordinator yang dibantunya, dan Kepada Presiden.
WEWENANG MENTERI
1.Mengkoordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
2.Pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.
3.Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jawaban:
1. Mengikuti dan melakukan koordinasi pelakanaan kebijaksanaan dan program yang telah ditetakan di bidang tertentu yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Menampung dan mengusahakan penyelesaian masalah-masalah yang timbul serta mengikuti perkembangan keadaan dalam bidang yang dikoordinasinya sehari-hari.
3. Melaksanakan koordinasi seerat-eratnya antara berbagai Direkur Jenderal dan pimpinan lembaga lainnya dalam penanganan masalah yang memiliki sangkut paut dengan bidang koordinasi Menteri Negara yang bersangkutan.
4. Membina dan melakukan koordinasi dengan atau antar departemen dan instansi lainnya baik dalam rangka pengumpulan bahan, pembahasan masalah yang diperlukan bagi perumusan kebijaksanaan dan program yang menyangkut bidang yang menjadi tanggungjawabnya, ataupun dalam menampung dan memecahkan masalah yang timbul dalam pelaksanaan kebijaksanaan dan program tertentu.
5. Menyampaikan laporan dan bahan keterangan serta saran dan pertimbangan di bidang tanggungjawabnya Kepada Menteri Pimpinan Departemen, Menteri Koordinator yang dibantunya, dan Kepada Presiden.
Penjelasan:
Semoga membantu maaf kalo salah ya:)
2. sebutkan tugas dan wewenang menteri-menteri secara umum?
Jawaban:
TUGAS MENTERI
1.Mengikuti dan melakukan koordinasi pelakanaan kebijaksanaan dan program yang telah ditetakan di bidang tertentu yang menjadi tanggung jawabnya.
2.Menampung dan mengusahakan penyelesaian masalah-masalah yang timbul serta mengikuti perkembangan keadaan dalam bidang yang dikoordinasinya sehari-hari.
3.Melaksanakan koordinasi seerat-eratnya antara berbagai Direkur Jenderal dan pimpinan lembaga lainnya dalam penanganan masalah yang memiliki sangkut paut dengan bidang koordinasi Menteri Negara yang bersangkutan.
4.Membina dan melakukan koordinasi dengan atau antar departemen dan instansi lainnya baik dalam rangka pengumpulan bahan, pembahasan masalah yang diperlukan bagi perumusan kebijaksanaan dan program yang menyangkut bidang yang menjadi tanggungjawabnya, ataupun dalam menampung dan memecahkan masalah yang timbul dalam pelaksanaan kebijaksanaan dan program tertentu.
5.Menyampaikan laporan dan bahan keterangan serta saran dan pertimbangan di bidang tanggungjawabnya Kepada Menteri Pimpinan Departemen, Menteri Koordinator yang dibantunya, dan Kepada Presiden.
WEWENANG MENTERI
1.Mengkoordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
2.Pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.
3.Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan:
3. Sebutkan tugas dan wewenang menteri menteri secara umum
Tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Menteri di Indonesia secara umum tersebut, antara lain:
1. Jika menteri diberi tanggung jawab pada suatu program atau kebijaksanaan di bidang tertentu, maka menteri tersebut harus mengikuti dan mengadakan koordinasi demi terlaksananya program atau kebijaksanaan tersebut.
2. Seorang menteri memiliki tugas untuk menampung dan memikirkan tentang penyelesaian suatu masalah yang sedang mencuat di dalam bidang yang saat ini sedang ia tempati. Ia harus melakukan koordinasi untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan memperhatikan keadaan yang sedang berkembang.
3. Tugas menteri selanjutnya adalah menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan Direktur Jenderal serta pimpinan atau ketua lembaga pemerintahan yang Anda di Indonesia. Hal ini penting dalam usahan penyelesaian masalah yang terjadi dalam divisi atau bidang menteri tersebut.
4. Seorang menteri di Indonesia juga memiliki tugas untuk bekerja sama dan menjalin hubungan yang baik dengan instansi atau departemen lain di pemerintahan. Hal ini penting untuk mengumpulkan data atau bahan atas masalah yang sedang dihadapi, melakukan pembahasan atas masalah tersebut untuk membuat suatu kebijakan, dan lain sebagainya.
5. Tugas menteri yang terakhir adalah memberikan laporan kepada Presiden, Menteri Koordinator, dan Menteri Pimpinan Departemen. Laporan tersebut berisi tentang data-data penting, pertimbangan, dan saran dari bidang atau divide yang menjadi tanggung jawabnya. Lima poin di atas merupakan tugas dan wewenang menteri di Indonesia secara umum.
Semoga Membantu
4. Sebutkan tugas dan wewenang menteri menteri secara umum
Berikut adalah tugas dan juga wewenang menteri secara umum :
TugasMelakukan segala macam bentuk dan juga mengikuti dari korrdinasi pelaksaan dari sebuah bentuk kebijakan dan juga program yang dimana telah dilakukan pemetaan dari sebuah bidang tertentu yang kemudian menjadi tanggung jawabnyaMelakukan penampungan dan pengusahaan dari penyelesaian dari berbagai macam bentuk masalah yang dimana didapatkan dan juga mengikuti berbagai macam bentuk perkembangan dari keadaan dari sebuah bidang yang diampuMelakukan segala macam koordinasi yang dimana akan memiliki kaitan pada berbagai macam dirjen dan juga pimpinan untuk melakukan penanganan masalah dari kementerian lainnyaMelakukan pembinaan dan juga koordinasi dengan dpeartemen maupun institusi lainnya sebagai sebuah metode untuk mednapatkan pengumpulan dari bahan hingga pembahasan dari sebuah masalah yang sangatlah diperlukan bagi sebauh perusahaan di dalam melakukan kebijaksanan dan program yang akan menjadi tanggungjawabnya serta melakukan pemecahan dari masalah yang terjadi dari sebuah programMelakukan penyampain dari laporan dan juga berbagai bahan keterangan hingga saran dan juga pertimbngan dari bidang yang menjadi sebuah tangungjawabnya untuk diberikan kepada menteri koordinator hingga presiden.WewenangMelakukan koordinasi untuk memberikan sebuah pelayanan kerumahtanggaan dan juga protokol yang akan diberikan kepada Presiden dan juga WakilnyaMelakukan sebauh pelaksaaan pada tugas tertentu yang akan diberikan kepada seorang PresidenSebauh kewenangan lain yang dimana kemduian telah sesuai dengan ketentuan dari perpu yang dimana sedang berlaku.PembahasanMenteri adalah sebuah jabatan politik yang dimana akan memegang sebuah bentuk dari jabatan publik yang secara signifikn ada di dalam pemerintah. Seorang menteri biasanya memiliki tugas untuk membantu presiden pada sebuah area yang menjadi keahliannya untuk melaksanakan tugas-tugas yang diberikan pada area kementerian.
Pelajari lebih lanjut1. Materi tentang Menteri yang bertugas mengoordinasikan antara satu menteri dengan menteri yang lainnya disebut https://brainly.co.id/tugas/14388759
-----------------------------
Detil jawaban
Kelas: 4
Mapel: PPKn
Bab: Bab 3 - Pemerintahan Pusat dan Lembaga-Lembaga Negara Kita
Kode: 4.9.3
Kata Kunci: Tugas, Wewenang, Menteri
5. 3. Sebutkan tugas dan wewenang menteri-menteri secara umum!
Penjelasan:
Melakukan koordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Presiden dan wakil Presiden. Melaksanakan tugas tertentu yang dilimpahkan dari Presiden. Menjalankan urusan dalam kekuasaannya dengan wewenang eksekutif yang ada.
Jawaban:
1. melakukan koordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada presiden dan wakil presiden
2.melaksanakan tugas tertentu yang dilimpahkan dari presiden
3.menjalankan urusan dengan kekuasaan nya dengan wewenang ekslusif yang ada
Penjelasan:
maaf kalau salah,semoga membantu
6. sebutkan tugas dan wewenang menteri menteri secara umum!
membantu presiden dalam menyelesaikan tugas tugasnya
7. sebutkan tugas dan wewenang menteri menteri secara umum!
Jawaban:
jawaban cara 1
Tugas
1. Melakukan segala macam bentuk dan juga mengikuti dari korrdinasi pelaksaan dari sebuah bentuk kebijakan dan juga program yang dimana telah dilakukan pemetaan dari sebuah bidang tertentu yang kemudian menjadi tanggung jawabnya.
2.Melakukan penampungan dan pengusahaan dari penyelesaian dari berbagai macam bentuk masalah yang dimana didapatkan dan juga mengikuti berbagai macam bentuk perkembangan dari keadaan dari sebuah bidang yang diampu.
3.Melakukan segala macam koordinasi yang dimana akan memiliki kaitan pada berbagai macam dirjen dan juga pimpinan untuk melakukan penanganan masalah dari kementerian lainnya.
4.Melakukan pembinaan dan juga koordinasi dengan dpeartemen maupun institusi lainnya sebagai sebuah metode untuk mednapatkan pengumpulan dari bahan hingga pembahasan dari sebuah masalah yang sangatlah diperlukan bagi sebauh perusahaan di dalam melakukan kebijaksanan dan program yang akan menjadi tanggungjawabnya serta melakukan pemecahan dari masalah yang terjadi dari sebuah program.
5.Melakukan penyampain dari laporan dan juga berbagai bahan keterangan hingga saran dan juga pertimbngan dari bidang yang menjadi sebuah tangungjawabnya untuk diberikan kepada menteri koordinator hingga presiden.
Wewenang
1.Melakukan koordinasi untuk memberikan sebuah pelayanan kerumahtanggaan dan juga protokol yang akan diberikan kepada Presiden dan juga Wakilnya.
2.Melakukan sebauh pelaksaaan pada tugas tertentu yang akan diberikan kepada seorang Presiden.
3.Sebauh kewenangan lain yang dimana kemduian telah sesuai dengan ketentuan dari perpu yang dimana sedang berlaku.
Pembahasan
Menteri adalah sebuah jabatan politik yang dimana akan memegang sebuah bentuk dari jabatan publik yang secara signifikn ada di dalam pemerintah. Seorang menteri biasanya memiliki tugas untuk membantu presiden pada sebuah area yang menjadi keahliannya untuk melaksanakan tugas-tugas yang diberikan pada area kementerian.
jawaban cara 2
Tugas Menteri
1.ika menteri diberi tanggung jawab pada suatu program atau kebijaksanaan di bidang tertentu, maka menteri tersebut harus mengikuti dan mengadakan koordinasi demi terlaksananya program atau kebijaksanaan tersebut.
2.Seorang menteri memiliki tugas untuk menampung dan memikirkan tentang penyelesaian suatu masalah yang sedang mencuat di dalam bidang yang saat ini sedang ia tempati. Ia harus melakukan koordinasi untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan memperhatikan keadaan yang sedang berkembang.
3Tugas menteri selanjutnya adalah menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan Direktur Jenderal serta pimpinan atau ketua lembaga pemerintahan yang Anda di Indonesia. Hal ini penting dalam usahan penyelesaian masalah yang terjadi dalam divisi atau bidang menteri tersebut.
4Seorang menteri di Indonesia juga memiliki tugas untuk bekerja sama dan menjalin hubungan yang baik dengan instansi atau departemen lain di pemerintahan. Hal ini penting untuk mengumpulkan data atau bahan atas masalah yang sedang dihadapi, melakukan pembahasan atas masalah tersebut untuk membuat suatu kebijakan, dan lain sebagainya.
5.Tugas menteri yang terakhir adalah memberikan laporan kepada Presiden, Menteri Koordinator, dan Menteri Pimpinan Departemen. Laporan tersebut berisi tentang data-data penting, pertimbangan, dan saran dari bidang atau divide yang menjadi tanggung jawabnya. Lima poin di atas merupakan tugas dan wewenang menteri di Indonesia secara umum.
Wewenang Menteri
1.Mengkoordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
2.pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.
3.Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Sebutkan tugas dan wewenang presiden dan menteri menteri secara umum
presiden memberi grasi bagi nara pidana
9. Sebutkan tugas dan wewenang menteri secara umum
Jawaban:
yidyueuegeuehgudyegdu
10. Sebutkan tugas dan wewenang dari para menteri secara umum…
Jawaban:
Tugas Menteri
1. Mengikuti dan melakukan koordinasi pelakanaan kebijaksanaan dan program yang telah ditetakan di bidang tertentu yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Menampung dan mengusahakan penyelesaian masalah-masalah yang timbul serta mengikuti perkembangan keadaan dalam bidang yang dikoordinasinya sehari-hari.
3. Melaksanakan koordinasi seerat-eratnya antara berbagai Direkur Jenderal dan pimpinan lembaga lainnya dalam penanganan masalah yang memiliki sangkut paut dengan bidang koordinasi Menteri Negara yang bersangkutan.
4. Membina dan melakukan koordinasi dengan atau antar departemen dan instansi lainnya baik dalam rangka pengumpulan bahan, pembahasan masalah yang diperlukan bagi perumusan kebijaksanaan dan program yang menyangkut bidang yang menjadi tanggungjawabnya, ataupun dalam menampung dan memecahkan masalah yang timbul dalam pelaksanaan kebijaksanaan dan program tertentu.
5. Menyampaikan laporan dan bahan keterangan serta saran dan pertimbangan di bidang tanggungjawabnya Kepada Menteri Pimpinan Departemen, Menteri Koordinator yang dibantunya, dan Kepada Presiden.
Wewenang Menteri
1. Mengkoordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
2. Pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden;
3. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan:
semogga membantu
11. sebutkan tugas dan wewenang dan menteri menteri secara umum
Jawaban:
•Mengikuti dan melakukan koordinasi pelakanaan kebijaksanaan dan program yang telah ditetakan di bidang tertentu yang menjadi tanggung jawabnya.
•Menampung dan mengusahakan penyelesaian masalah-masalah yang timbul serta mengikuti perkembangan keadaan dalam bidang yang dikoordinasinya sehari-hari.
Penjelasan:
Tugas Dan Wewenang Menteri. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, dan untuk menjamin terselenggaranya tugas pemerintahan, Pasal 17 disebutkan Presiden dibantu oleh menteri¬menteri negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang¬undang. Berikut adalah tugas menteri dan wewenangnya.
Tugas Menteri
1. Mengikuti dan melakukan koordinasi pelakanaan kebijaksanaan dan program yang telah ditetakan di bidang tertentu yang menjadi tanggung jawabnya.
2.Menampung dan mengusahakan penyelesaian masalah-masalah yang timbul serta mengikuti perkembangan keadaan dalam bidang yang dikoordinasinya sehari-hari.
3.Melaksanakan koordinasi seerat-eratnya antara berbagai Direkur Jenderal dan pimpinan lembaga lainnya dalam penanganan masalah yang memiliki sangkut paut dengan bidang koordinasi Menteri Negara yang bersangkutan.
4.Membina dan melakukan koordinasi dengan atau antar departemen dan instansi lainnya baik dalam rangka pengumpulan bahan, pembahasan masalah yang diperlukan bagi perumusan kebijaksanaan dan program yang menyangkut bidang yang menjadi tanggungjawabnya, ataupun dalam menampung dan memecahkan masalah yang timbul dalam pelaksanaan kebijaksanaan dan program tertentu.
5. Menyampaikan laporan dan bahan keterangan serta saran dan pertimbangan di bidang tanggungjawabnya Kepada Menteri Pimpinan Departemen, Menteri Koordinator yang dibantunya, dan Kepada Presiden
12. Sebutkan tugas dan wewenang dari para menteri secara umum.....
Jawaban:
Melaksanakan koordinasi seerat-eratnya antara berbagai Direkur Jenderal dan pimpinan lembaga lainnya dalam penanganan masalah yang memiliki sangkut paut dengan bidang koordinasi Menteri Negara yang bersangkutan.
Penjelasan:
semoga membantu.
13. sebutkan tugas dan wewenang menteri-menteri secara umum
memerintah sebuah kota di provinsi
14. 12. Sebutkan tugas dan wewenang menteri-menteri secara umum!
TUGAS MENTERI
1.Mengikuti dan melakukan koordinasi pelakanaan kebijaksanaan dan program yang telah ditetakan di bidang tertentu yang menjadi tanggung jawabnya.
2.Menampung dan mengusahakan penyelesaian masalah-masalah yang timbul serta mengikuti perkembangan keadaan dalam bidang yang dikoordinasinya sehari-hari.
3.Melaksanakan koordinasi seerat-eratnya antara berbagai Direkur Jenderal dan pimpinan lembaga lainnya dalam penanganan masalah yang memiliki sangkut paut dengan bidang koordinasi Menteri Negara yang bersangkutan.
4.Membina dan melakukan koordinasi dengan atau antar departemen dan instansi lainnya baik dalam rangka pengumpulan bahan, pembahasan masalah yang diperlukan bagi perumusan kebijaksanaan dan program yang menyangkut bidang yang menjadi tanggungjawabnya, ataupun dalam menampung dan memecahkan masalah yang timbul dalam pelaksanaan kebijaksanaan dan program tertentu.
5.Menyampaikan laporan dan bahan keterangan serta saran dan pertimbangan di bidang tanggungjawabnya Kepada Menteri Pimpinan Departemen, Menteri Koordinator yang dibantunya, dan Kepada Presiden.
WEWENANG MENTERI
1.Mengkoordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
2.Pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.
3.Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggung jawab terhadap masalah yg sesuai pekerjaannya
Contoh:Pesawat lion air jt610 yg bertanggung jawab adalah menteri penerbangan/kementerian penerbangan indonesia
15. sebutkan tugas dan wewenang dari para menteri secara umum
Jawaban:
Tugas dan wewenang Menteri secara umum:
Mengikuti dan melakukan koordinasi pelakanaan kebijaksanaan dan program yang telah ditetakan di bidang tertentu yang menjadi tanggung jawabnya.
Menampung dan mengusahakan penyelesaian masalah-masalah yang timbul serta mengikuti perkembangan keadaan dalam bidang yang dikoordinasinya sehari-hari.
Posting Komentar untuk "Sebutkan Tugas Dan Wewenang Menteri Secara Umum"