Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Resi Lex


Resi Lex

Dalam ketentuan Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkandung makna... a. Lex carta, lex priori, nonretroaktif b. Lex scripta, lex certa, nonretroaktif c. Lex carta, lex scripta, nonretroaktif d. Lex priori, lex certa, retroaktif

Daftar Isi

1. Dalam ketentuan Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkandung makna... a. Lex carta, lex priori, nonretroaktif b. Lex scripta, lex certa, nonretroaktif c. Lex carta, lex scripta, nonretroaktif d. Lex priori, lex certa, retroaktif


Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengandung makna yang menyebutkan bahwa suatu perbuatan dapat dipidana, pidana harus tertulis, jelas, tegas, dan analogi. Makna tersebut biasanya dikenal atau disebut sebagai (b) Lex scripta, lex certa, nonretroaktif.

 

Pembahasan:

Bunyi Pasal 1 ayat 1 KUHP:

“Tiada suatu perbuatan dapat di pidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”

Asas legalitas diartikan dalam empat prinsip dasar yaitu : lex scripta, lex certa, lex stricta dan lex praevia.Lex scripta artinya hukum pidana tersebut harus tertulis. Lex certa artinya rumusan delik pidana itu harus jelas. Lex stricta artinya rumusan pidana itu harus dimaknai tegas tanpa ada analogi. dan lex Praevia yang aritnya hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut.  

Makna yang terkandung dalam Pasal 1 KUHP:

Tindakan pidana dapat dilakukan jika diatur dalam undang-undang Tidak dapat berlaku surutBersumber pada peraturan tertulis (asas non retroaktif)KUHP harus bersumber pada peraturan tertulis.

Sehingga dari penjelasan tersebut jelas bahwa opsi A, C, dan D salah karena tidak memenuhi jawaban yang tersedia.

Pelajari lebih lanjut:

Pelajari lebih lanjut tentang materi legalitas melalui link berikut:

https://brainly.co.id/jawaban-buku/q-melakukan-penadahan-barang-curian-perilaku-pelanggaran-hukum?source=quick-results

#BelajarBersamaBrainly & #SPJ1


2. . Tuliskan Arti istilah-istilah dalam HPI di bawah inia. Lex forib. Lex causaec. Lex loci celebresionisd. Lex loci contractuse. Lex situs​


Jawaban:

Maaf soalnya terlalu susah maaf ya^^Semangat for you^^


3. Bila telah dibentuk suatu perundang-undangan, maka secara yuridis Undang-undang baru yang berlaku. Hal ini dikenal dengan istilah a. lex posteriori derogat lex priori b. lex generalis de rogar lex specialis c. lex specialis dero gar lex generalis d. lex priori dero gat lex posteori


b.lex generalis de rogar lex

4. apa yang dimaksud dengan lex spesialist lex generalist?


lex spesialist adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus ( lex spesialist ) memgesampingkan hukum bersifat umum (lex generalist)

5. bila telah dibentuk suatu peraturan perundang undangan maka secara yuridis undang undang yang baru berlaku. hal ini dikenal dengan istilah... a. lex posteriori degorate lex priorib. lex generalis de rogat lex specialisc.lex specialis degorat lex generalisd. lex priori dero gat lex posteori


d. lex priori dero gat lex posteori

6. yang dimaksud dengan lex posteriori derogate lex priori adalah


lex posteriori: asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (posterior) 
Lex priori:mengesampingkan hukum yang lama (prior). Asas ini biasanya digunakan baik dalam hukum nasional maupun internasional.


7. pengertian lex priori derogat lex posteriori


hukum yang terbaru (posterior) mengesampingkan hukum yang lama (prior)

8. Apa arti dari istilah "Lex Posteriori derogat lex priori"


Persatuan di atas dunia :D semoga membantu!

asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (posterior) mengesampingkan hukum yang lama (prior). Asas ini biasanya digunakan baik dalam hukum nasional maupun internasional.

9. Bila telah dibentuk suatu peraturan perundang-undangan maka secara yuridis undang-undang baru yang berlaku. Hal ini dikenal dengan istilah.... A. Lex posteriori degorat lex priori B. Lex generalis de rogar lex specialis C. Lex specialis dero gar lex generalis D. Lex priori dero gat lex posteri Mohon bantuannya :)


A.lex posterioro degoray lex prioriA.lex posteriori degorat lex priori

10. Bila telah dibentuk suatu peraturan perundang undang maka secara yudiris undang undang baru yang berlaku . Hal tersebut dikenal dengan istilah a. Lex posteriori derogate lex prioriv b. Lex generalis de rogat lex specialis c. Lex specialis derogat lex generalis d. Lex priori dero gat lex posteori Tolong jawab :)


klo GA salah c. maaf Yah klo salah

11. Bila telah dibentuk suatu peraturan perundang undang maka secara yudiris undang undang baru yang berlaku . Hal tersebut dikenal dengan istilah a. Lex posteriori derogate lex prioriv b. Lex generalis de rogat lex specialis c. Lex specialis derogat lex generalis d. Lex priori dero gat lex posteori Tolong jawab :)


b. lex generalis de rogat lex specialisa. Lex Posterior Derogat Legi Prioriv

12. Contoh dari lex generalis dan lex spesialis dalam kesehatan atau kesehatan lingkungan​


Jawaban:

Contoh lex specialis derogat lex generalis

Contoh kasus penerapan lex specialis derogat lex generalis, yakni kasus pencurian telepon selular oleh anak berusia 15 tahun.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Pencurian sendiri merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 362 sampai 367 KUHP tergantung cara pencurian dilakukan. Dalam kasus ini, anak tersebut terancam akan dikenakan Pasal 362 KUHP.

Pasal 362 berbunyi, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Namun, dalam kasus ini, anak tersebut akan dikenakan UU Sistem Peradilan Anak karena masih berusia 15 tahun. UU Sistem Peradilan Anak sebagai lex specialis akan digunakan menyampingkan KUHP yang merupakan lex generalis.

mohon maap klu salah


13. jelaskan maksud asas lex superiorderograt lex jnferior


Asas lex superior derogat legi inferior yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah (asas hierarki) , hierarki UU di indonesia

14. asas lex specialis derogat lex generali artinya


Asas Lex Specialis derogat lex generali artinya bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat  umum.

semoga membantu

15. Bila telah di bentuk suatu peraturan perundang undangan, maka secara yuridis undang undang baru yang berlaku. Hal ini dikenal dengan istila... A. Lex posteriori deroget lex priori B. Lex generalis de rogar lex specialis C. Lex specialis dero gar lex generalis D. Lex priori dero gat lex posteori


Bila telah dibentuk suatu peraturan perundang-undangan, maka secara yuridis UU baru yang berlaku. Hal ini dikenal dengan istilah

*Jawaban*

a. Lex posteriori deroget Lex priori

Video Terkait


Posting Komentar untuk "Resi Lex"